Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan baru ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan usaha pertambangan berlangsung.

Selain itu, aturan ini melarang pemegang IUP atau IUPK untuk menggunakan jasa pertambangan dari anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri. Penggunaan anak perusahaan dan afiliasi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.

Aturan ini juga mengatur aspek hubungan kepemilikan dan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan. Kepmen ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Berita terkait