Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengamankan M. Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekjen Kementerian ESDM (2013-2017), sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. MTP ditangkap paksa di Purbalingga pada 26 September 2026 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan memanipulasi dokumen uji kadar nikel serta RKAB. MTP bersama pejabat lain diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor meskipun syarat administrasi belum terpenuhi. Tindakan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401,6 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
Berita terkait
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.58
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20