Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

YLKI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Gizi Beras Fortifikasi, Desak Investigasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian gizi beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta barang sesuai dengan klaim yang dijanjikan. Jika terbukti ketidaksesuaian, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 8, yang melarang produksi atau perdagangan barang tidak sesuai label.

YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan konsumen dan memastikan mekanisme penyelesaian sengketa serta ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap 25 merek beras fortifikasi tidak sesuai standar SNI, dengan kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun. Bapanas juga mendukung penurunan stunting melalui beras fortifikasi yang sesuai standar.

YLKI mendukung investigasi komprehensif dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku usaha pelanggar. Selain itu, YLKI mendorong penguatan pengawasan pra dan pasca peredaran produk pangan fortifikasi melalui pengujian berkala terhadap kandungan gizi di pasar.

Berita terkait