Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Logam Tanah Jarang Lagi Disusun, Bakal Diolah di Dalam Negeri

Pemerintah sedang menyusun aturan teknis larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dibatasi hanya untuk komoditas LTJ sebagai produk utama. Komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan diekspor. Aturan ini sedang didesain oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai BUMN pengelola mineral strategis dan kritis. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah di dalam negeri, sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga.

Berita terkait