Aturan Logam Tanah Jarang Lagi Disusun, Bakal Diolah di Dalam Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang menyusun aturan teknis larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dibatasi hanya untuk komoditas LTJ sebagai produk utama. Komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan diekspor. Aturan ini sedang didesain oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai BUMN pengelola mineral strategis dan kritis. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah di dalam negeri, sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga.
Bagikan
Berita terkait
Perminas Bongkar Hambatan LTJ RI, Mineral Ikutan Belum Bisa Dimanfaatkan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.00
Hilirisasi Tanah Jarang Terganjal Aturan Limbah BUMN dan Kelangkaan Ahli Geologi REE
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 21.00
CTO Danantara: BRIN-Perguruan Tinggi Kolaborasi Kembangkan LTJ
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 17.33
Bos Danantara: Perminas Akan Kelola Logam Tanah Jarang RI
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.36