Perminas Bongkar Hambatan LTJ RI, Mineral Ikutan Belum Bisa Dimanfaatkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia masih menghadapi hambatan kepastian tata kelola dan mekanisme transaksi. Perminas menemukan mineral ikutan seperti monasit dari tambang timah dapat dimanfaatkan LTJ, namun terkendala kewenangan dan status pengelolaan. Aturan saat ini belum jelas mengatur pemanfaatan mineral ikutan tersebut. Indonesia memiliki potensi LTJ sekitar 1,2 juta hektar dengan delapan blok potensial di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Namun, pemanfaatan sumber sekunder seperti red mud dan limonit masih belum optimal akibat kurangnya regulasi. Eksplorasi sumber primer membutuhkan waktu hingga lima tahun dengan tidak dipastikan tingkat keekonomian yang memadai. Pengembangan industri LTJ juga menghadapi tantangan pembiayaan karena investor butuh kepastian pasokan bahan baku jangka panjang sebelum membangun fasilitas pengolahan.
Bagikan
Berita terkait
Hilirisasi Tanah Jarang Terganjal Aturan Limbah BUMN dan Kelangkaan Ahli Geologi REE
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 21.00
Bahlil Buka Suara soal Eskpor Tertahan Karena Aturan Logam Tanah Jarang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.30
Bahlil: Indonesia Belum Punya Industri Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00
Tok! Logam Tanah Jarang sebagai Mineral Ikutan Bisa Diekspor
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.25