Bahan Baku Impor Jadi Tantangan Industri Kosmetik Jelang Wajib Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2131906/original/059422600_1525259468-iStock-933154330.jpg)
Industri kosmetik Indonesia sedang mempersiapkan diri menghadapi wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026. Salah satu strategi utama adalah mempromosikan penggunaan bahan baku lokal untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Kerja sama antara Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilakukan untuk menggali potensi bahan alam Indonesia yang dapat dikembangkan untuk industri kosmetik. Tantangan utama adalah memastikan semua komponen bahan baku sudah tercertifikasi halal, karena jika satu komponen belum halal, seluruh bahan baku tidak dapat digunakan. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan impor, melainkan upaya memperkuat kepercayaan kualitas produk. Untuk memastikan implementasi mulus, sistem SiHalal, INATRADE, dan SINSW digabungkan secara elektronik, dan 46 perwakilan perdagangan di luar negeri dilibatkan dalam sosialisasi kebijakan.
Bagikan
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 09.20
Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.15
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26
Terlihat Mesra, tapi Kesepakatan Dagang Trump dan Xi Jinping Dinilai 'Tak Terlalu Penting'
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 21.57