Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4827866/original/011915000_1715333114-IMG_0114.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan jaminan kualitas, higienitas, transparansi produksi, serta perlindungan konsumen, sejalan dengan tren pasar global yang memperhatikan asal-usul bahan baku.
Untuk mendukung implementasi, Kemendag mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan SINSW guna memangkas birokrasi dan hambatan operasional. Selain itu, 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dikerahkan untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan pelaku usaha mitra dagang agar arus perdagangan tetap lancar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 18.48
Kemendag Memperketat Ekspor Batu Bara, Indonesia Siap Jadi Mitra Energi Global
Berita terkait
Produk Impor Tetap Boleh Masuk, tapi Harus Bersertifikat Halal saat Diedarkan
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.15
KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.00
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Industri Pangan Bersiap Ubah Rantai Pasok
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.00
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26