Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan jaminan kualitas, higienitas, transparansi produksi, serta perlindungan konsumen, sejalan dengan tren pasar global yang memperhatikan asal-usul bahan baku.

Untuk mendukung implementasi, Kemendag mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan SINSW guna memangkas birokrasi dan hambatan operasional. Selain itu, 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dikerahkan untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan pelaku usaha mitra dagang agar arus perdagangan tetap lancar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait