Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Harga Rp50 Dicabut, 34 Saham Langsung Longsor di Bawah Level Gocap

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut batas harga minimum saham sebesar Rp50, yang berdampak pada penurunan harga 34 saham dari 164 saham yang sebelumnya berada dalam rentang Rp50 hingga Rp100. Pada Senin (28/9/2026), saham-saham yang terkoreksi langsung jatuh di bawah tingkat Rp50 setelah sebelumnya tertahan oleh kebijakan lama. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan respons pasar terhadap mekanisme penentuan harga yang lebih bebas, memungkinkan saham untuk mencari titik kesetimbangan baru.

Meskipun banyak saham mengalami penurunan, BEI menegaskan bahwa dinamika ini tidak menjadi penyebab utama penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada Selasa (29/9/2026), IHSG turun 2,05% hingga mencapai 6.044,98. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa 26 saham yang berada di level Rp50 pada 25 September 2026 hanya berkontribusi 1,91% terhadap IHSG. Koreksi harga 8% hingga 14% pada saham-saham tersebut hanya menyebabkan penurunan sebesar -0,27% atau -16.707 poin pada indeks.

BEI menilai penyesuaian harga akan berlangsung bertahap seiring mekanisme auto-rejection hingga para pelaku pasar menemukan nilai wajar yang disepakati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait