BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Cara Pakainya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan aktif dan asuransi komersial dapat menggunakan kedua jaminan bersamaan untuk berobat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan. Skema ini melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. PKS perdana ditandatangani pada 3 September 2026 antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit. Jika peserta datang dengan rujukan, BPJS menanggung 75% biaya, sisanya ditanggung asuransi. Tanpa rujukan, asuransi menanggung biaya dengan batas maksimal 250% tarif dasar. Rumah sakit dapat klaim 2,5 kali lipat dibanding tarif BPJS biasa. OJK mendorong semua asuransi wajib kerja sama dengan rumah sakit sebelum akhir tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 12.21
BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya
Berita terkait
Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.20
Inflasi Medis Tembus 10%-19%, Asuransi Tak Bisa Sembarangan Naikkan Premi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.52
Warga Biak Tertolong BPJS Kesehatan untuk Perawatan Anak di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.21
Cerita Pasien Terbantu Hadirnya Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.13