Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam tiga operasi dari 31 Agustus hingga 1 September 2026. Sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 7,51 miliar. Operasi ini dilakukan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dalam kolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Marunda.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Marunda menerima 45 koli berisi 716.000 batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat, dengan estimasi kerugian Rp 534 juta. Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 10.783.800 batang, dengan kerugian negara total mencapai Rp 8 miliar.
Rokok ilegal yang ditangkap berasal dari Jawa Timur dan direncanakan akan didistribusikan ke Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Barang tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan berbagai instansi terkait.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Duit Negara Rp 8,66 M
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.37
Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.45
Dipertemukan Lafa Pratomo, The Jansen dan Bilal Indrajaya Langsung Terabas
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.07