Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Duit Negara Rp 8,66 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderlal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut disembunyikan dalam dua kontainer dengan modus baru menggunakan kereta api dari Surabaya ke Jakarta sebelum dilanjutkan melalui jalur laut. Pengiriman ini berhasil terdeteksi berkat informasi masyarakat dan pemindaian X-ray yang mengungkapkan pola muatan mencurigakan. Pada Senin (10/8), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,66 miliar, meliputi potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44
Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026 Lewat Pemberian Fasilitas Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.25
Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.18