Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Duit Negara Rp 8,66 M

Direktorat Jenderlal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut disembunyikan dalam dua kontainer dengan modus baru menggunakan kereta api dari Surabaya ke Jakarta sebelum dilanjutkan melalui jalur laut. Pengiriman ini berhasil terdeteksi berkat informasi masyarakat dan pemindaian X-ray yang mengungkapkan pola muatan mencurigakan. Pada Senin (10/8), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,66 miliar, meliputi potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.

Berita terkait