Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Kediri menyita 804.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dari truk bak terbuka di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang pada Sabtu (15/8). Penyitaan ini dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dan berhasil menghentikan kendaraan yang sedang melintas. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di balik tumpukan karung garam dalam truk tersebut. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 1.193.940.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 777.962.460. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kediri dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.13
Bea Cukai Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8 M
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.37
Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.10
Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak
Berita terkait
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak & Bea Cukai, Ini Alasan Tegasnya!
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46
DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.20
Terungkap Modus Sindikat Palsukan Meterai, Pakai Mesin Jahit buat Melubangi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.18
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44