Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Bea Cukai Kediri menyita 804.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dari truk bak terbuka di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang pada Sabtu (15/8). Penyitaan ini dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dan berhasil menghentikan kendaraan yang sedang melintas. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di balik tumpukan karung garam dalam truk tersebut. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 1.193.940.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 777.962.460. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kediri dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait