Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50 Mulai Pekan Ketiga September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 mulai pekan ketiga atau keempat September 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa dua kali mock trading telah selesai, dengan 83 dari 91 anggota bursa (AB) siap, sementara 8 AB lainnya masih membutuhkan pendampingan. Penghapusan batas ini berlaku untuk seluruh saham tercatat di BEI, memungkinkan perdagangan di bawah Rp 50 hingga Rp 1. Tujuannya bukan untuk mendorong arus dana keluar, melainkan meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery). Sebagian besar saham di level Rp 50 saat ini memiliki likuiditas rendah, sehingga penghapusan batas diharapkan membuka ruang bagi investor untuk kembali mendapatkan likuiditas pada saham-saham tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait