BEI Lelang 11 Saham, Ini Syarat Belinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyelenggarakan lelang 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Lelang akan dilaksanakan secara terbuka pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB, di Ruang Rapat Utama BEI di Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, sekaligus secara daring (online). Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, yang telah diubah melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 tanggal 12 Februari 2026, serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek.
Peserta lelang wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Perusahaan Efek yang berminat harus menyampaikan permohonan tertulis disertai Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, paling lambat pada 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Tautan pelaksanaan lelang daring akan disampaikan kepada peserta yang telah mendaftar.
BEI menegaskan bahwa jika hingga batas waktu pendaftaran tidak ada Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang, maka pelaksanaan lelang tidak akan dilaksanakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor III-H.
Bagikan
Berita terkait
BEI Ubah Aturan ARA-ARB Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.05
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.41
Naik 192% dalam 6 Bulan, BEI Gembok Saham BIKE
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.02
Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.33