Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat ketat bagi lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara yang ingin memegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Syarat utama meliputi: lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan BEI, tidak menimbulkan pengawasan ganda, serta pengurus BEI harus independen dan dipilih serta divalidasi oleh OJK. Rencana kerja dan anggaran tahunan BEI juga harus disetujui oleh OJK terlebih dahulu. Kepemilikan saham BEI oleh pihak selain anggota bursa dilarang jika mengganggu kontrol regulasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait