Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat ketat bagi lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara yang ingin memegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Syarat utama meliputi: lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan BEI, tidak menimbulkan pengawasan ganda, serta pengurus BEI harus independen dan dipilih serta divalidasi oleh OJK. Rencana kerja dan anggaran tahunan BEI juga harus disetujui oleh OJK terlebih dahulu. Kepemilikan saham BEI oleh pihak selain anggota bursa dilarang jika mengganggu kontrol regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.53
OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
Berita terkait
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
BEI Buka Kembali Transaksi Short Selling Mulai Hari Ini
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.20
Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.21
OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.34