Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEI Resmi Buka Transaksi Intraday Short Selling, Syarat Setoran Minimum Rp50 Juta

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka transaksi intraday short selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026, sekaligus dengan kembali dibukanya short selling reguler. Pada tahap awal, IDSS hanya tersedia untuk lima saham yang dipilih berdasarkan likuiditas dan free float tinggi. Investor diharuskan menyiapkan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi. Seluruh posisi IDSS wajib diselesaikan pada hari yang sama melalui pembelian kembali sebelum pasar tutup. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan bahwa penerapan IDSS merupakan langkah lanjutan untuk menyediakan variasi mekanisme transaksi dan mendorong dinamika pasar, dengan penerapan yang terukur mengingat kesiapan infrastruktur dan manajemen risiko.

Untuk mengendalikan risiko, BEI menetapkan kuota transaksi berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar reguler. Saham dengan RNTH di bawah Rp750 miliar dibatasi maksimal 0,02% dari jumlah saham tercatat per hari. RNTH Rp750 miliar-Rp1,5 triliun maksimal 0,03%, sedangkan RNTH di atas Rp1,5 triliun maksimal 0,05%. BEI juga memantau rasio jaminan investor; jika harga saham naik dan jaminan tidak mencukupi, investor dapat mendapatkan margin call. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sistem akan melakukan forced buy pada akhir sesi perdagangan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa dua Anggota Bursa telah menyediakan layanan short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia, sementara dua AB lainnya masih dalam proses. Hingga awal Oktober 2026, sekitar 50 investor telah membuka rekening short selling. BEI tidak menetapkan target jumlah investor selama masa uji coba yang berlangsung hingga akhir 2026, dengan hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan sebelum akses short selling diperluas pada 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait