Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Melihat Regulasi Short Selling di BEI dan Sejumlah Negara

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme short selling sejak 1 Oktober, memungkinkan investor profit dari penurunan harga saham. Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, fasilitas berisiko tinggi ini hanya tersedia bagi investor berpengalaman dengan modal minimal Rp50 juta dan kepemilikan rekening efek minimal enam bulan. Saat ini, transaksi terbatas pada lima emiten (ASII, BBCA, BRPT, BUMI, INDF) melalui Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Regulasi BEI memiliki perbedaan dengan bursa global. Amerika Serikat melalui SEC menerapkan Rule 201 untuk membatasi harga jika saham turun 10%. Hong Kong (HKEX) menggunakan daftar Designated Securities dan tick rule untuk stabilitas harga. Sementara itu, Inggris (FCA) mewajibkan jaminan penyerahan (covering) dan pelaporan publik jika posisi net short mencapai atau melampaui 0,2% dari total modal saham perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait