Melihat Regulasi Short Selling di BEI dan Sejumlah Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme short selling sejak 1 Oktober, memungkinkan investor profit dari penurunan harga saham. Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, fasilitas berisiko tinggi ini hanya tersedia bagi investor berpengalaman dengan modal minimal Rp50 juta dan kepemilikan rekening efek minimal enam bulan. Saat ini, transaksi terbatas pada lima emiten (ASII, BBCA, BRPT, BUMI, INDF) melalui Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Regulasi BEI memiliki perbedaan dengan bursa global. Amerika Serikat melalui SEC menerapkan Rule 201 untuk membatasi harga jika saham turun 10%. Hong Kong (HKEX) menggunakan daftar Designated Securities dan tick rule untuk stabilitas harga. Sementara itu, Inggris (FCA) mewajibkan jaminan penyerahan (covering) dan pelaporan publik jika posisi net short mencapai atau melampaui 0,2% dari total modal saham perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.45
Short Selling Akan Dibuka, Investor Cuma Bisa Transaksikan 5 Saham Ini
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 06.40
Siap-Siap! BEI Buka Lagi Short Selling Mulai Hari Ini
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.57
Short Selling Mulai Berlaku Besok
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 06.45
BEI Buka Short Seling 1 Oktober, Investor Harus Punya Modal Rp 50 Juta
Berita terkait
Bursa Tetapkan Saham Short Selling, Ada BCA hingga Astra
Detik.com · 29 September 2026 pukul 09.28
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Berlakukan Short Selling Mulai Hari Ini, Begini Aturan Mainnya
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 06.25