BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penyempurnaan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 setelah persetujuan OJK. Perubahan meliputi penghapusan Kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya mengatur harga minimum Rp51, free float, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan. Saham yang hanya memenuhi kriteria yang dihapus dipindahkan ke Pasar Reguler. Penyesuaian bertujuan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi dan fokus pada kondisi fundamental perusahaan. BEI juga menambahkan Non-Cancellation Period 10 menit sebelum akhir sesi Call Auction untuk stabilitas harga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 September 2026 pukul 13.30
BEI Keluarkan 92 Emiten dari Papan Pemantauan Khusus FCA
Detik.com · 27 September 2026 pukul 08.15
Enam Perusahaan Antre Masuk Bursa, Dua Punya Aset di Atas Rp 250 M
kumparan · 26 September 2026 pukul 10.09
OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 10.00
Danantara Mau Pegang Saham BEI, Ini Update Terbarunya
Berita terkait
BEI Masih Godok Aturan FCA, Belum Berlaku 28 September
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.17
IHSG Sepekan Anjlok 3,09 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tergerus Rp361 Triliun
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 09.07
Danantara Sudah Kirim Surat Mau Genggam Saham Bursa Efek
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.25
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55