Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Berlaku Mulai Besok

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penyempurnaan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 setelah persetujuan OJK. Perubahan meliputi penghapusan Kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya mengatur harga minimum Rp51, free float, likuiditas rendah, serta penghentian perdagangan. Saham yang hanya memenuhi kriteria yang dihapus dipindahkan ke Pasar Reguler. Penyesuaian bertujuan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi dan fokus pada kondisi fundamental perusahaan. BEI juga menambahkan Non-Cancellation Period 10 menit sebelum akhir sesi Call Auction untuk stabilitas harga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait