Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan persetujuan untuk kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen dalam proses demutualisasi. Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kepemilikan di bawah 5 persen tidak memerlukan persetujuan OJK. Namun, jika ada pihak yang melebihi batas 5 persen, mereka diharuskan mengajukan permohonan kepada OJK sebelum menjadi pemegang sahak baru.

Isu mengenai kepemilikan sekitar 40,12 persen saham BEI oleh Danantara sempat beredar, tetapi OJK menegaskan bahwa informasi tersebut bukan pengajuan resmi. Hasan menjelaskan bahwa batas kepemilikan 5 persen juga memperhitungkan kepemilikan tidak langsung melalui pihak terafiliasi, sehingga akan dijumlahkan secara agregat.

Terkait proses demutualisasi BEI, OJK tidak menetapkan target waktu khusus, namun mendorong penyelesaiannya secepatnya sebagai bagian dari reformasi dan penguatan integritas pasar modal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait