OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan persetujuan untuk kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen dalam proses demutualisasi. Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kepemilikan di bawah 5 persen tidak memerlukan persetujuan OJK. Namun, jika ada pihak yang melebihi batas 5 persen, mereka diharuskan mengajukan permohonan kepada OJK sebelum menjadi pemegang sahak baru.
Isu mengenai kepemilikan sekitar 40,12 persen saham BEI oleh Danantara sempat beredar, tetapi OJK menegaskan bahwa informasi tersebut bukan pengajuan resmi. Hasan menjelaskan bahwa batas kepemilikan 5 persen juga memperhitungkan kepemilikan tidak langsung melalui pihak terafiliasi, sehingga akan dijumlahkan secara agregat.
Terkait proses demutualisasi BEI, OJK tidak menetapkan target waktu khusus, namun mendorong penyelesaiannya secepatnya sebagai bagian dari reformasi dan penguatan integritas pasar modal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.44
Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 10.00
Danantara Mau Pegang Saham BEI, Ini Update Terbarunya
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.25
Danantara Sudah Kirim Surat Mau Genggam Saham Bursa Efek
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Berita terkait
BEI Masih Tunggu Persetujuan OJK soal Porsi Saham Danantara Usai Demutualisasi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.17
Danantara Minat Genggam Saham Bursa, tapi Porsinya Belum Diajukan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.02
Bos BEI Jawab Independensi Jika Danantara Resmi Caplok 40% Saham Bursa
Detik.com · 19 September 2026 pukul 07.30
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06