Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Cabut Status Pemantauan Khusus 92 Emiten, Ini Daftarnya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status pemantauan khusus terhadap 92 emiten seiring penyesuaian kebijakan papan pemantauan khusus yang berlaku efektif 28 September 2026. Pencabutan ini dilakukan karena penghapusan empat kriteria dalam Peraturan Bursa I-X, yaitu kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria yang dihapus meliputi harga saham rata-rata di bawah Rp51, ketidaksesuaian free float, likuiditas transaksi harian rendah, dan penghentian perdagangan efek lebih dari satu hari. Dari 92 emiten yang dicabut, 22 saham pindah ke papan utama, termasuk PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Sebanyak 67 saham pindah ke papan pengembangan, sementara 3 saham masuk ke papan akselerasi, yaitu PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), dan PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait