BEI Cabut Status Pemantauan Khusus 92 Emiten, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status pemantauan khusus terhadap 92 emiten seiring penyesuaian kebijakan papan pemantauan khusus yang berlaku efektif 28 September 2026. Pencabutan ini dilakukan karena penghapusan empat kriteria dalam Peraturan Bursa I-X, yaitu kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria yang dihapus meliputi harga saham rata-rata di bawah Rp51, ketidaksesuaian free float, likuiditas transaksi harian rendah, dan penghentian perdagangan efek lebih dari satu hari. Dari 92 emiten yang dicabut, 22 saham pindah ke papan utama, termasuk PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Sebanyak 67 saham pindah ke papan pengembangan, sementara 3 saham masuk ke papan akselerasi, yaitu PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), dan PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.00
BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar dari Pantauan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.38
Saham GOTO-DADA Anjlok Usai Batas Saham Gocap Dihapus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.16
Bursa Ubah Aturan FCA, 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 05.55
Batas Minimal Harga Saham Rp 1 Resmi Berlaku!
Berita terkait
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan 4 Emiten Ini
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 10.25
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02
BEI Suspensi 72 Emiten, Ada Saham Grup Sinar Mas hingga Indofarma
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.35