Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Short Selling Mulai Berlaku

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan serangkaian perubahan aturan perdagangan saham mulai akhir September hingga awal Oktober 2026. Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. Perubahan ini memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas, terutama untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 yang memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing Rp1. Untuk saham di atas Rp10, batas ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Perubahan serupa juga diterapkan pada Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait