BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Short Selling Mulai Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan serangkaian perubahan aturan perdagangan saham mulai akhir September hingga awal Oktober 2026. Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. Perubahan ini memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas, terutama untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 yang memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing Rp1. Untuk saham di atas Rp10, batas ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Perubahan serupa juga diterapkan pada Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 07.30
IHSG Anjlok 3,28% Sepekan ke 6.036, Investor Asing Jual Bersih Rp 1,27 T
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 17.43
BEI Catat 2 Anggota Bursa Baru Ikut Ramaikan Short Selling
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.10
Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut
Berita terkait
28 Saham Nyungsep ke Bawah Level Gocap, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.18
BEI Resmi Buka Transaksi Intraday Short Selling, Syarat Setoran Minimum Rp50 Juta
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.47
Hari Pertama Short Selling Resmi Dibuka, BEI Catat 50 Investor Buka Rekening Perdagangan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.47
Short Selling Resmi Diuji Coba, BEI Pastikan Pasar Tetap Stabil
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 15.20