Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli Kopi di Minimarket Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Konsumen sering bingung dengan perbedaan pajak saat beli kopi di coffee shop minimarket dibanding barang etalase. Perbedaan ini disebabkan oleh dua jenis pajak: PPN (11%, pajak pusat) untuk barang dagangan seperti roti atau kopi sachet, dan PBJT (maks 10%, pajak daerah) untuk makanan/minuman yang disajikan untuk dikonsumsi langsung. Satu transaksi tidak boleh dikenakan keduanya sekaligus. Coffee shop dalam minimarket masuk kategori penyediaan makanan/minuman untuk dikonsumsi, sehingga PBJT berlaku, bukan PPN. Sedangkan barang di etalase seperti snack atau minuman botol dikenakan PPN jika penjualnya PKP (omzet > Rp4,8 miliar). Perbedaan pajak penting untuk konsumen memahami hak atas faktur pajak atau bukti bayar PBJT.

Berita terkait