Beli Kopi di Minimarket Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konsumen sering bingung dengan perbedaan pajak saat beli kopi di coffee shop minimarket dibanding barang etalase. Perbedaan ini disebabkan oleh dua jenis pajak: PPN (11%, pajak pusat) untuk barang dagangan seperti roti atau kopi sachet, dan PBJT (maks 10%, pajak daerah) untuk makanan/minuman yang disajikan untuk dikonsumsi langsung. Satu transaksi tidak boleh dikenakan keduanya sekaligus. Coffee shop dalam minimarket masuk kategori penyediaan makanan/minuman untuk dikonsumsi, sehingga PBJT berlaku, bukan PPN. Sedangkan barang di etalase seperti snack atau minuman botol dikenakan PPN jika penjualnya PKP (omzet > Rp4,8 miliar). Perbedaan pajak penting untuk konsumen memahami hak atas faktur pajak atau bukti bayar PBJT.
Bagikan
Berita terkait
DJP Bongkar Modus Nakal Perusahaan Baja Hindari Pajak
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 14.00
Mendag dorong Bulog isi stok beras 5 kg di ritel modern
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 13.41
DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.16
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51