Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menjamin RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa tidak akan mengkriminalisasi masyarakat biasa. RUU ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan terorganisir seperti korupsi, penyelundupan, dan tindak pidana perpajakan. Tandra menjelaskan RUU menggunakan prinsip contrarius actus dengan izin pengadilan, memberikan hak membela diri bagi masyarakat. Mekanisme non-conviction based diperlukan untuk mengatasi kelemahan saat tersangka meninggal atau kasus gugur, tetapi aset tetap dirampas untuk kepentingan negara. Masyarakat biasa tidak disasar, hanya penjahat terorganisir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 08.43
RUU Perampasan Aset Mau Disahkan, Mahfud MD Singgung Ketum Projo Budi Arie: Kasusnya Bisa Diambil...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17