Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menjamin RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa tidak akan mengkriminalisasi masyarakat biasa. RUU ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan terorganisir seperti korupsi, penyelundupan, dan tindak pidana perpajakan. Tandra menjelaskan RUU menggunakan prinsip contrarius actus dengan izin pengadilan, memberikan hak membela diri bagi masyarakat. Mekanisme non-conviction based diperlukan untuk mengatasi kelemahan saat tersangka meninggal atau kasus gugur, tetapi aset tetap dirampas untuk kepentingan negara. Masyarakat biasa tidak disasar, hanya penjahat terorganisir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait