Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan terhadap kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja. Dari 40 perusahaan yang diteliti, 38 wajib pajak masuk dalam berbagai tahapan penanganan, meliputi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Penemuan utama meliputi penjualan tidak dilaporkan tanpa Faktur Pajak, penggunaan rekening nominee, serta penerbitan Faktur Pajak palsu untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Hasil penanganan mencapai Rp825,28 miliar, terdiri dari Rp326,60 miliar dari 38 wajib pajak dan Rp498,68 miliar dari penanganan luar 38 wajib pajak. DJP juga memperluas penanganan ke 485 wajib pajak terkait untuk tahun pajak 2021-2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait