Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Berapa Biaya Hidupmu? Data Ini Bakal Dipakai untuk Hitung Upah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pemerintah akan merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tingkat kota/kabupaten tahun 2026. Tahun lalu, KHL telah dihitung untuk 38 provinsi menggunakan data konsumsi rumah tangga dan standar ILO. Data ini akan menjadi dasar penentuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten. KHL tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 5,8 juta per bulan, sementara yang terendah di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 3,05 juta. Metode perhitungan menggunakan rumus konsumsi per kapita dikalikan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan anggota yang bekerja.

Berita terkait