Berapa Biaya Hidupmu? Data Ini Bakal Dipakai untuk Hitung Upah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pemerintah akan merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tingkat kota/kabupaten tahun 2026. Tahun lalu, KHL telah dihitung untuk 38 provinsi menggunakan data konsumsi rumah tangga dan standar ILO. Data ini akan menjadi dasar penentuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten. KHL tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 5,8 juta per bulan, sementara yang terendah di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 3,05 juta. Metode perhitungan menggunakan rumus konsumsi per kapita dikalikan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan anggota yang bekerja.
Bagikan
Berita terkait
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 07.00
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 14.40
Pendaftar Magang Nasional Tembus 732 Ribu, yang Lolos 6,3 Persen
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.53