Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dengan skema bertingkat agar lebih berkeadilan. Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta diusulkan mendapat kenaikan tertinggi sebesar 9,2%, kelompok Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta sebesar 8%, dan di atas Rp4,5 juta sebesar 7%.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan kenaikan di kisaran 7,5%-8,5% berdasarkan asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,3%. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menampung berbagai usulan dan mengupayakan formula pengupahan masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.10
Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.13
Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman
Berita terkait
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 06.30
Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.22