Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dengan skema bertingkat agar lebih berkeadilan. Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta diusulkan mendapat kenaikan tertinggi sebesar 9,2%, kelompok Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta sebesar 8%, dan di atas Rp4,5 juta sebesar 7%.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan kenaikan di kisaran 7,5%-8,5% berdasarkan asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,3%. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menampung berbagai usulan dan mengupayakan formula pengupahan masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait