Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan ijazah Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa tidak ada maksud penjara sebagai tujuan utama laporan pidana. Harapan Jokowi adalah menyingkirkan keraguan publik melalui putusan pengadilan yang mengikat. Rivai menjelaskan sistem hukum pidana modern memberi pilihan hukuman non-tahanan seperti pemaafan hakim, pengawasan, atau kerja sosial. Dakwaan Roy Suryo melanggar UU PPID, ITE, dan UU Penyesuaian Pidana 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 16.43
Jokowi Tak Wajib Hadir Setiap Sidang, Pakar Hukum: Tergantung Panggilan Majelis Hakim
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 13.51
Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Pemerhati Hukum: Autentikasi Kewenangan Hakim
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.39
Akhirnya Roy Suryo Diadili Usai Praperadilan Berulang Kali
Berita terkait
Jaksa Pertanyakan Sumber Dokumen yang Dianalisis Roy Suryo, Disebut Bukan dari Jokowi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 02.47
Jokowi Akhirnya Buka Semua Ijazah di Pengadilan, Ada 3 Alasan yang Bikin Penasaran
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.04
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Melawan Jokowi, Al-Ijazah Al-Falsu
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.25
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Lawan Jokowi Al-Ijazah Al-Falsu
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.25