Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan ijazah Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa tidak ada maksud penjara sebagai tujuan utama laporan pidana. Harapan Jokowi adalah menyingkirkan keraguan publik melalui putusan pengadilan yang mengikat. Rivai menjelaskan sistem hukum pidana modern memberi pilihan hukuman non-tahanan seperti pemaafan hakim, pengawasan, atau kerja sosial. Dakwaan Roy Suryo melanggar UU PPID, ITE, dan UU Penyesuaian Pidana 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait