Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, setiap dapur mendapat insentif tetap Rp6 juta per hari. Mulai 5 Oktober 2026, insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan, yaitu Rp2.000 per porsi. Perubahan ini dilatarbelakangi agar insentif proporsional dengan jumlah penerima manfaat tiap dapur. Dengan skema baru, dapur yang melayani lebih banyak porsi akan mendapat insentif lebih besar. Di sisi lain, dapur yang tidak beroperasi akibat libur nasional, bencana alam, atau kegiatan belajar daring tidak akan mendapat insentif. Besaran Rp2.000 ini bukan tambahan, melainkan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Perubahan ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BGN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait