BI bakal evaluasi berkala threshold rasio SSB 19 persen pada KLM PPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) menetapkan ambang batas (threshold) rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) sebesar 19 persen dalam insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang mulai berlaku 1 September 2026. Bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah yang menjaga rasio SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen berhak memperoleh insentif maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif diberikan melalui pengurangan giro wajib minimum (GWM) di BI. Direktur Departemen Kebijagan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan bahwa angka 19 persen disusun berdasarkan perhitungan bank sentral dengan mempertimbangkan faktor makro dan mikro, termasuk Liquidity Coverage Ratio (LCR). BI juga akan melakukan evaluasi berkala dan stress test secara rutin. Jika terjadi perubahan asumsi atau volatilitas pasar, level 19 persen dapat disesuaikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.11
BI Perketat Insentif Likuiditas Bank Mulai 1 September, Ini Skemanya
Berita terkait
BI berharap likuiditas bank terdistribusi lebih merata lewat KLM PPU
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 15.31
BI Kucurkan Insentif Likuiditas Capai Rp446,5 Triliun ke Perbankan hingga Awal Agustus 2026
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 16.24
BI Guyur Likuiditas Rp 446,5 T ke Perbankan RI di Awal Agustus
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.37
BI Sasarkan Target KLM ke Sektor Produktif dan UMKM
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.37