Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI bakal evaluasi berkala threshold rasio SSB 19 persen pada KLM PPU

Bank Indonesia (BI) menetapkan ambang batas (threshold) rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) sebesar 19 persen dalam insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang mulai berlaku 1 September 2026. Bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah yang menjaga rasio SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen berhak memperoleh insentif maksimal 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif diberikan melalui pengurangan giro wajib minimum (GWM) di BI. Direktur Departemen Kebijagan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan bahwa angka 19 persen disusun berdasarkan perhitungan bank sentral dengan mempertimbangkan faktor makro dan mikro, termasuk Liquidity Coverage Ratio (LCR). BI juga akan melakukan evaluasi berkala dan stress test secara rutin. Jika terjadi perubahan asumsi atau volatilitas pasar, level 19 persen dapat disesuaikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait