Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Seluruh Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp 100 ribu ke seluruh kategori merchant, sebelumnya hanya untuk Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, MDR 0 persen untuk UMI sudah diterapkan untuk transaksi QRIS sampai Rp 500 ribu dan tetap dipertahankan. Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan kebijakan ini memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, mengharapkan peningkatan volume transaksi QRIS dan daya beli masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy menjelaskan kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, efisiensi transaksi, dan digitalisasi ekonomi yang inklusif.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait