BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Seluruh Merchant Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp 100 ribu ke seluruh kategori merchant, sebelumnya hanya untuk Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, MDR 0 persen untuk UMI sudah diterapkan untuk transaksi QRIS sampai Rp 500 ribu dan tetap dipertahankan. Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan kebijakan ini memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, mengharapkan peningkatan volume transaksi QRIS dan daya beli masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy menjelaskan kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, efisiensi transaksi, dan digitalisasi ekonomi yang inklusif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.46
BI Bebaskan Biaya QRIS, Angin Segar Usaha Mikro dan Konsumsi
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.15
Kabar Baik! BI Bikin Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 01.20
Mulai Oktober Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.06
PDIP Soroti Target Nilai Tukar Rupiah dan Tekankan Sinergi Fiskal-Moneter di 2027
Berita terkait
Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun, Uang Tunai Makin Jarang Dipakai
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 19.21
Kerugian Serangan Siber RI Capai US$6,2 Miliar, BI Pertebal Sistem Keamanan QRIS
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.36
BI Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemda-Warga RI, Daya Beli Terkerek!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.00
BI dorong digitalisasi pembayaran UMKM untuk perluas pembiayaan
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 09.22