Mulai Oktober Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi nol persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, serta seluruh kategori merchant (kecil, menengah, besar) untuk transaksi maksimal Rp100.000 yang sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen.
Selain itu, BI dan ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional. Instrumen ini menawarkan fasilitas penundaan pembayaran domestik yang dapat digunakan melalui metode pindai atau tap pada layanan QRIS. Saat ini, delapan bank telah menerbitkan kartu tersebut, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.20
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel, Bisa untuk Pembayaran QRIS
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.42
Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.55
Kartu Kredit Indonesia Bisa Diajukan ke 7 Bank, Ini Daftarnya
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.30
Top! Biaya QRIS di Semua Merchant Bakal Digratiskan
Berita terkait
Kartu Kredit Indonesia Meluncur, Bisa Dipakai Individu dan Korporasi
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.25
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Bayar Pakai QRIS
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.15
Lewat Kebijakan Pro-Growth, BI Dorong Akselerasi Ekonomi Digital
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.03
Kado HUT RI ke-81: BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.30