Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Oktober Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi nol persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, serta seluruh kategori merchant (kecil, menengah, besar) untuk transaksi maksimal Rp100.000 yang sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen.

Selain itu, BI dan ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional. Instrumen ini menawarkan fasilitas penundaan pembayaran domestik yang dapat digunakan melalui metode pindai atau tap pada layanan QRIS. Saat ini, delapan bank telah menerbitkan kartu tersebut, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait