Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BI dorong bank dengan kelebihan likuiditas dapat bantu bank-bank kecil

Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk mendistribusikan kelebihan likuiditas dari bank-bank besar ke bank kecil. Kebijakan ini berlaku efektif 1 September 2026 dan memberikan insentif maksimal 2% (200 basis poin) dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo di bawah 19% dari total pendanaan. Insentif ini bertujuan mengubah kebiasaan bank menyimpan likuiditas dalam bentuk surat berharga menjadi peminjaman ke bank kecil melalui transaksi pasar uang dan valas. Dengan redistribusi ini, BI berharap likuiditas dapat mengalir merata, mendukung pencarian dana pihak ketiga bank kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga mendukung pendalaman pasar uang dengan memfasilitasi transaksi repo bagi bank dengan rasio SSB di atas 19%.

Berita terkait