BI dorong bank dengan kelebihan likuiditas dapat bantu bank-bank kecil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk mendistribusikan kelebihan likuiditas dari bank-bank besar ke bank kecil. Kebijakan ini berlaku efektif 1 September 2026 dan memberikan insentif maksimal 2% (200 basis poin) dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo di bawah 19% dari total pendanaan. Insentif ini bertujuan mengubah kebiasaan bank menyimpan likuiditas dalam bentuk surat berharga menjadi peminjaman ke bank kecil melalui transaksi pasar uang dan valas. Dengan redistribusi ini, BI berharap likuiditas dapat mengalir merata, mendukung pencarian dana pihak ketiga bank kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga mendukung pendalaman pasar uang dengan memfasilitasi transaksi repo bagi bank dengan rasio SSB di atas 19%.
Bagikan
Berita terkait
BI Ubah Skema Insentif Likuiditas Bank 1 September, Ini Aturannya!
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.55
Rp118 Triliun Likuiditas BI ke Bank Mengalir Dukung Sektor Perumahan
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.05
BI Siapkan Strategi Dorong Lapangan Kerja Lewat Kebijakan Ekonomi
kumparan · 29 September 2026 pukul 03.00
Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.20