Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan bahwa sejumlah bank sudah mulai menerapkan skema baru Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026. Aturan ini menaikkan batas maksimal KLM menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). BI akan lebih selektif menyalurkan insentif likuiditas kepada bank, dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan komposisi portofolio masing-masing. Bank yang menaruh lebih dari 19% dari DPK di surat berharga seperti SRBI dan SBN tidak akan mendapatkan insentif Giro Wajib Minimum (GWM). Sebaliknya, bank yang kepemilikan SBN dan SRBI-nya relatif rendah akan mendapatkan insentif berupa pengurangan GWM untuk menambah likuiditas guna mendukung penyaluran kredit.

Skema baru ini bertujuan mendorong bank menyalurkan dana dari penyimpanan surat berharga ke kredit untuk menggerakkan perekonomian. BI ingin memastikan insentif likuiditas digunakan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan, bukan hanya menambah kepemilikan surat berharga. Dalam kebijakan terbaru, insentif sebesar 2% dikaitkan dengan pendalaman pasar uang (PPU), sementara insentif untuk kredit sektor produktif tetap sebesar 4%. Komposisi KLM yang sebelumnya sekitar 5,5% disesuaikan menjadi 4% untuk pembiayaan sektor produktif dan 2% untuk pendalaman pasar uang.

Berita terkait