BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif kepada perbankan nasional melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga menjadi 6%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas perbankan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penyaluran kredit.
BI menargetkan pengembalian dana GWM sebesar Rp500 triliun, di mana saat ini sekitar Rp442 triliun telah dikembalikan kepada bank yang memenuhi syarat. Dana tersebut diberikan khusus bagi bank yang mengalokasikan kreditnya ke sektor strategis pemerintah, seperti UMKM, perumahan, dan pangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.37
Purbaya Cuma Setahun Jadi Menkeu, Ini Jejak Kebijakannya
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.05
Saham Bank Jumbo Rebound Usai Pergantian Menkeu, BRI hingga BCA Naik Kencang
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.41
IHSG Rebound, Saham Big Banks Jadi Penopang di Tengah Pergantian Menkeu
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.46
BI Longgarkan Likuiditas Bank, Tapi Ada Syarat: Kredit Harus Mengalir ke Sektor Prioritas
Berita terkait
OJK: Perbankan optimis pada triwulan III 2026 di tengah ketidakpastian
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 18.50
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,4%
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.15
Destry Damayanti Tak Masalah SAL Ditarik ke Himbara Sepanjang Tujuannya Jelas
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.12
Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp 10.371 T per Juli 2026, BI Ungkap Pemicunya
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47