Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

BI Longgarkan Likuiditas Bank, Tapi Ada Syarat: Kredit Harus Mengalir ke Sektor Prioritas

Bank Indonesia (BI) melonggarkan likuiditas perbankan melalui kenaikan batas maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) per 1 September 2026. Insentif ini diberikan dengan syarat bank harus menyalurkan kredit ke sektor prioritas seperti pertanian, hilirisasi, UMKM, perumahan, dan ekonomi kreatif guna mendorong pertumbuhan ekonomi riil.

Hingga awal Agustus 2026, perbankan telah menerima insentif KLM sebesar Rp446,5 triliun (5,02% DPK), dengan total potensi dana kembali mencapai Rp500 triliun. BI menekankan pentingnya penguatan fungsi intermediasi agar likuiditas tersebut tidak mengendap, melainkan berubah menjadi kredit produktif bagi dunia usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait