BI Longgarkan Likuiditas Bank, Tapi Ada Syarat: Kredit Harus Mengalir ke Sektor Prioritas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) melonggarkan likuiditas perbankan melalui kenaikan batas maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) per 1 September 2026. Insentif ini diberikan dengan syarat bank harus menyalurkan kredit ke sektor prioritas seperti pertanian, hilirisasi, UMKM, perumahan, dan ekonomi kreatif guna mendorong pertumbuhan ekonomi riil.
Hingga awal Agustus 2026, perbankan telah menerima insentif KLM sebesar Rp446,5 triliun (5,02% DPK), dengan total potensi dana kembali mencapai Rp500 triliun. BI menekankan pentingnya penguatan fungsi intermediasi agar likuiditas tersebut tidak mengendap, melainkan berubah menjadi kredit produktif bagi dunia usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 00.07
Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Tumbuh Resilien di Tengah Ketidakpastian Global
Berita terkait
BI Sebut Penjualan Surat Berharga Bank Akan Diserap Pasar
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.08
Insentif KLM Tembus Rp447 Triliun, BI Evaluasi Batas Likuiditas 19%
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.01
Kredit Perbankan Juli 2026 Tumbuh 13,58 Persen, BI Sebut Dampak Insentif KLM
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.02
BI catat kredit perbankan tumbuh 13,58 persen pada Juli 2026
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 15.57