Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Perluas Insentif Swap Lindung Nilai untuk Pinjaman Luar Negeri dan FDI per September 2026

Bank Indonesia (BI) memperluas insentif Swap Jual Lindung Nilai untuk mencakup pinjaman luar negeri bank dan Foreign Direct Investment (FDI) per September 2026. Sebelumnya, insentif pengurangan premi 12,5 persen hanya berlaku untuk transaksi portfolio inflows; kini juga berlaku untuk pinjaman luar negeri ditarik perbankan serta investasi langsung asing. Pejabat sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menyatakan perluasan ini bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah sekaligus menjaga kecukupan likuiditas domestik. Fasilitas swap lindung nilai ini memiliki tenor maksimal 12 bulan dengan masa kontrak hingga 3 tahun, dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa kontrak. Insentif berlaku bagi aliran dana sejak 1 Juli 2026 dengan efektif mulai September 2026.

Berita terkait