Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI beri insentif "swap hedging" bagi pinjaman luar negeri bank dan FDI

Bank Indonesia (BI) memperluas insentif swap lindung nilai dengan mengurangi premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi yang underlying-nya berupa pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI). Sebelumnya, insentif ini hanya tersedia untuk portfolio inflows. Pada fase awal, insentif diterapkan untuk mata uang dolar AS dan Renminbi (CNY dan CNH). Transaksi swap jual lindung nilai memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dengan masa kontrak hingga tiga tahun, dan dapat diperpanjang sesuai sisa kontrak. Kebijakan ini berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait