Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Perluas QRIS Bebas Biaya, Merchant Dilarang Tagih Admin ke Pembeli

Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang pelaku usaha (merchant) membebankan biaya jasa Merchant Discount Rate (MDR) transaksi QRIS kepada konsumen. Setiap transaksi digital menggunakan kode QR nasional wajib dilakukan tanpa biaya tambahan. Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah, Glenn Nathaniel Pandelaki, MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sedangkan BI tidak mengambil bagian dari potongan biaya tersebut. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 dan diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 serta PADG Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait