BI Perluas QRIS Bebas Biaya, Merchant Dilarang Tagih Admin ke Pembeli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324325/original/041742200_1755847092-Image__1___1_.jpg)
Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang pelaku usaha (merchant) membebankan biaya jasa Merchant Discount Rate (MDR) transaksi QRIS kepada konsumen. Setiap transaksi digital menggunakan kode QR nasional wajib dilakukan tanpa biaya tambahan. Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah, Glenn Nathaniel Pandelaki, MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sedangkan BI tidak mengambil bagian dari potongan biaya tersebut. Larangan ini didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 dan diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 serta PADG Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.14
Airlangga soal QRIS Bebas Biaya: Pedagang Senang
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.00
Video: Efek Kartu Kredit Indonesia Meluncur dan Biaya Transaksi QRIS 0%
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 18.51
Airlangga: Pembayaran digital dukung transformasi perdagangan nasional
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 17.24
Pimpin BI, Destry Ungkap akan Perkuat Bauran Kebijakan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita terkait
BI: Volume Transaksi QRIS di Sumut Capai 144 Juta Transaksi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.59
BI Catat Transaksi QRIS Tumbuh 82,42 Persen pada Juli 2026
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 18.20
Pembayaran Digital Tembus 5,5 Miliar Transaksi, Penggunaan QRIS Naik 82,42 Persen
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 18.15
BI Sebut Kartu Kredit Indonesia Bisa Jadi Sumber Dana QRIS
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.14