Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Biaya klaim asuransi mobil berapa? Ini rincian dan contohnya

Biaya klaim asuransi mobil tidak seluruhnya ditanggung perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum own risk untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300.000 setiap kejadian, namun besaran aktualnya berbeda-beda tergantung produk dan perusahaan asuransi. Untuk perluasan perlindungan tertentu seperti banjir, ketentuan OJK mencantumkan own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui dengan minimum Rp500.000 per kejadian.

Sebagai contoh, jika biaya perbaikan mobil mencapai Rp8 juta dan polis mencantumkan own risk Rp300.000, maka pemilik kendaraan menanggung Rp300.000 dan perusahaan asuransi menanggung sisanya Rp7,7 juta, asalkan seluruh kerusakan termasuk dalam cakupan polis. Namun nilai akhir klaim dapat berubah setelah survei dari perusahaan asuransi.

Jenis perlindungan juga menentukan apakah kerusakan bisa diklaim. Asuransi All Risk atau Comprehensive menanggung berbagai kerusakan sesuai polis, sedangkan Total Loss Only (TLO) hanya menanggung kerugian total. Pemilik kendaraan disarankan memahami isi polis, mendokumentasikan kerusakan, melaporkan kejadian sesuai prosedur, dan menggunakan bengkel rekanan agar proses klaim berjalan lancar.

Berita terkait