Cara klaim asuransi mobil: Syarat, dokumen, dan prosedurnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mengajukan klaim asuransi mobil memerlukan dokumen lengkap dan pengikatan prosedur perusahaan asuransi. Pemegang polis harus memastikan kerusakan atau kehilangan termasuk dalam perlindungan polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur agar perusahaan asuransi hanya dapat meminta dokumen sesuai yang tercantum dalam polis. Dokumen yang umumnya diminta meliputi formulir klaim, fotokopi polis, STNK, dan laporan kejadian. Untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total, dokumen tambahan seperti BPKB, faktur kendaraan, kunci, dan dokumen dari kepolisian mungkin diperlukan.
Bagikan
Berita terkait
Biaya klaim asuransi mobil berapa? Ini rincian dan contohnya
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 07.50
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50