Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bisa Melebar, Ini Konsekuensi Jika Gugatan 'Ijazah' Wapres Gibran Dikabulkan

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, konsekuensinya adalah diskualifikasi dan pembatalan pelantikan. Denny menggunakan analogi lomba Olimpiade di mana pemenang yang tidak memenuhi syarat klasifikasi harus dicabut medal emasnya. Ia juga menyebut referensi putusan MK dalam perkara Pilkada di Pesawaran, Nias Selatan, dan Palopo yang menghapuskan calon kepala daerah karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Jika MK mengabulkan, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Berita terkait