Bisa Melebar, Ini Konsekuensi Jika Gugatan 'Ijazah' Wapres Gibran Dikabulkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, konsekuensinya adalah diskualifikasi dan pembatalan pelantikan. Denny menggunakan analogi lomba Olimpiade di mana pemenang yang tidak memenuhi syarat klasifikasi harus dicabut medal emasnya. Ia juga menyebut referensi putusan MK dalam perkara Pilkada di Pesawaran, Nias Selatan, dan Palopo yang menghapuskan calon kepala daerah karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Jika MK mengabulkan, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Bagikan
- gugatan ijazah gibran
- diskualifikasi calon wapres
- putusan mahkamah konstitusi
- pemilu 2024
- sengketa pencalonan
Berita terkait
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.30
Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.07
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30