Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengirim surat keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menentukan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024. RAPI terdiri dari komunitas sukarelawan pendukung Prabowo-Gibran, Gibran Fans, Bara JP, dan praktisi hukum. Plt. Ketua Umum Gibran Fans Derek Loupatty menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilalui sesuai aturan, dimulai dari verifikasi KPU hingga penyelesaian sengketa di MK. Menurut mereka, persyaratan pencalonan sudah final setelah MK menyelesaikan sengketa Pilpres 2024, sehingga gugatan tidak sah diajukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.30
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.16
Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Berita terkait
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 07.10
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, Singgung Soal Paket C
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.15
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: KPU Sebut Tuntutan Denny Indrayana cs Sudah Masuk Kategori Pemakzulan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.40