Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengirim surat keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menentukan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024. RAPI terdiri dari komunitas sukarelawan pendukung Prabowo-Gibran, Gibran Fans, Bara JP, dan praktisi hukum. Plt. Ketua Umum Gibran Fans Derek Loupatty menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilalui sesuai aturan, dimulai dari verifikasi KPU hingga penyelesaian sengketa di MK. Menurut mereka, persyaratan pencalonan sudah final setelah MK menyelesaikan sengketa Pilpres 2024, sehingga gugatan tidak sah diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait