Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan bahwa usulan pemisahan Pileg, Pilpres, dan Pilkada membutuhkan kajian komprehensif karena berbeda dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, pemisahan ini merupakan desain baru yang perlu diuji dampaknya.

Neni mengidentifikasi tiga kemungkinan kepentingan dari wacana pemisahan ini. Pertama, terkait representasi dan penyederhanaan pilihan pemilih. Pemisahan Pileg dan Pilpres bertujuan memberi pemilih ruang lebih besar untuk mengenali calon legislatif terlebih dahulu sebelum memilih presiden. Dalam Pemilu 2024, beban pilihan yang besar dalam satu momen dianggap menjadi persoalan desain yang perlu evaluasi.

Kedua, usulan ini memiliki konsekuensi bagi sistem kepartaian jika Pileg, Pilpres, dan Pilkada memang dipisahkan. Ketiga, dampak terhadap biaya dan logistik pemilu juga perlu dipertimbangkan. Neni menekankan pentingnya studi mendalam sebelum kebijatan ini diimplementasikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait