Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan bahwa usulan pemisahan Pileg, Pilpres, dan Pilkada membutuhkan kajian komprehensif karena berbeda dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, pemisahan ini merupakan desain baru yang perlu diuji dampaknya.
Neni mengidentifikasi tiga kemungkinan kepentingan dari wacana pemisahan ini. Pertama, terkait representasi dan penyederhanaan pilihan pemilih. Pemisahan Pileg dan Pilpres bertujuan memberi pemilih ruang lebih besar untuk mengenali calon legislatif terlebih dahulu sebelum memilih presiden. Dalam Pemilu 2024, beban pilihan yang besar dalam satu momen dianggap menjadi persoalan desain yang perlu evaluasi.
Kedua, usulan ini memiliki konsekuensi bagi sistem kepartaian jika Pileg, Pilpres, dan Pilkada memang dipisahkan. Ketiga, dampak terhadap biaya dan logistik pemilu juga perlu dipertimbangkan. Neni menekankan pentingnya studi mendalam sebelum kebijatan ini diimplementasikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.16
Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.11
Kasus Ijazah Jokowi Melebar ke Gibran, PDIP Makin 'Terseret'
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.40
Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Berita terkait
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
PSI Respons Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Kami Siap Fight
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 05.45
Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.50
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30