Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak memutuskan sah atau tidaknya syarat pendidikan. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen Gibran pada 28 Oktober 2023 berdasarkan surat keterangan penyetaraan. Namun, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke institusi pendidikan. Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) meskipun akun sudah diaktifkan. Bawaslu tidak menemukan temuan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu terkait Gibran selama tahap Pemilu 2024. Ketentuan tentang bukti pendidikan dari sekolah luar negeri baru ada dalam PKPU 2023 dan belum ada dalam PKPU sebelumnya. Para pemohon gugat mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf a UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait