Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak memutuskan sah atau tidaknya syarat pendidikan. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen Gibran pada 28 Oktober 2023 berdasarkan surat keterangan penyetaraan. Namun, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke institusi pendidikan. Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) meskipun akun sudah diaktifkan. Bawaslu tidak menemukan temuan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu terkait Gibran selama tahap Pemilu 2024. Ketentuan tentang bukti pendidikan dari sekolah luar negeri baru ada dalam PKPU 2023 dan belum ada dalam PKPU sebelumnya. Para pemohon gugat mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf a UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.24
Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Berita terkait
KPU-Bawaslu Lengah Bikin Lolos Gibran, PDIP: Harusnya Paket C Sekalipun Diusut Sampai ke Akarnya
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.30
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
Denny Indrayana Sebut Syarat Pendidikan Gibran saat Maju Cawapres Cacat Manipulatif: Terstruktur, Sistematis, Terencana
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.37
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 07.10