Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini aturan hukum dan sanksinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Video viral di TikTok memperlihatkan seorang pria memprotes gerai roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan hanya menerima QRIS. Hal ini memicu perdebatan tentang kewajiban merchant menerima uang tunai sebagai alat pembayaran sah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Merchant dilarang menolak pembayaran tunai, kecuali jika ada keraguan keaslian uang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS bersifat opsional untuk kemudahan transaksi, bukan kewajiban. Oleh karena itu, penggunaan uang tunai tidak boleh dikesampingkan dalam kegiatan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Pengguna QRIS di Jogja Tembus 1,20 Juta, Tumbuh 23,59 Persen
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.05
BI Dorong Sinergi dan Perluasan Pembayaran Digital lewat FEKDI x IFSE 2026
kumparan · 29 September 2026 pukul 07.00
BI fokus jaga kepercayaan seiring pesatnya pembayaran digital
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 15.05
Ekosistem Ekonomi Digital Makin Kuat, BI Bidik Wisman Lewat Indonesia Travel Pack
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 14.48