Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini aturan hukum dan sanksinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Video viral di TikTok memperlihatkan seorang pria memprotes gerai roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan hanya menerima QRIS. Hal ini memicu perdebatan tentang kewajiban merchant menerima uang tunai sebagai alat pembayaran sah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Merchant dilarang menolak pembayaran tunai, kecuali jika ada keraguan keaslian uang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS bersifat opsional untuk kemudahan transaksi, bukan kewajiban. Oleh karena itu, penggunaan uang tunai tidak boleh dikesampingkan dalam kegiatan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
BI Resmikan Kartu Kredit Indonesia, Tak Lagi Cuma Andalkan Visa Cs
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.00
BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Usaha Mikro per 1 Oktober 2026
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 20.52
Mulai Oktober 2026, BI Gratiskan MDR QRIS untuk Semua Merchant
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 19.01
Mulai Oktober 2026, Biaya Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.45