Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini aturan hukum dan sanksinya

Video viral di TikTok memperlihatkan seorang pria memprotes gerai roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan hanya menerima QRIS. Hal ini memicu perdebatan tentang kewajiban merchant menerima uang tunai sebagai alat pembayaran sah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Merchant dilarang menolak pembayaran tunai, kecuali jika ada keraguan keaslian uang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS bersifat opsional untuk kemudahan transaksi, bukan kewajiban. Oleh karena itu, penggunaan uang tunai tidak boleh dikesampingkan dalam kegiatan ekonomi.

Berita terkait