Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN Syaratkan Susu Hewani 80 Persen untuk Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) merekomendasikan susu hewani sebagai pelengkap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, menyusui, balita di atas dua tahun, dan peserta didik. Susu ini tidak menggantikan protein hewani lain, melainkan menjadi tambahan gizi. Syarat utama produk adalah mengandung minimal 80% susu segar, tanpa gula, pengawet, perasa, atau pewarna, serta memiliki izin BPOM.

Jenis susu yang diperbolehkan meliputi susu pasteurisasi (wajib rantai dingin), UHT, dan steril full cream plain. BGN melarang penggunaan susu kental manis atau minuman rasa susu. Harga ditetapkan Rp3.000 untuk 125ml dan Rp4.500 untuk 200ml. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan permintaan susu segar lokal dan mendukung swasembada susu nasional melalui penguatan industri persusuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait