Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa angka Rp10 triliun yang diperkirakan terkait 400.000 data calon jemaah haji tidak valid bukanlah temuan dana yang hilang atau mengendap. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan 400.000 data antrean yang perlu diverifikasi dikalikan dengan setoran awal Rp25 juta per orang. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa dana haji yang telah diterima telah tercatat dan dikelola sesuai ketentuan, termasuk yang ditempatkan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) atau perbankan syariah.

BPKH menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah merekonsiliasi data dan status jemaah, bukan mencari keberadaan fisik dana Rp10 triliun. Dana yang telah diterima dan menjadi bagian dari Keuangan Haji tetap berada dalam pengelolaan BPKH dan tidak berada di luar kendali.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan adanya 400.000 data calon jemaah haji yang diduga tidak valid dari total antrean nasional sekitar 5,7 juta orang. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa data tidak valid ini berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal yang masih tersimpan di perbankan, sehingga berpotensi menyebabkan rekening dorman atau tidak aktif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait