Bos Buruh Protes Keras Gaji UMP Masuk Desil 6-10: Ngawur!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengkritik keras penetapan desil ekonomi yang menurutnya tidak akurat. Banyak buruh yang masuk desil 6 hingga 10 meskipun masih menerima Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Said menilai metode penentuan desil perlu dievaluasi karena menggunakan anggaran Rp 7 triliun dari BPS, yang sebenarnya merupakan total anggaran operasional BPS, bukan khusus untuk sensus ekonomi. Dia juga menyoroti bahwa perhitungan desil mempertimbangkan faktor seperti kondisi rumah, kepemilikan kendaraan, dan pengeluaran per kapita, yang menurutnya dapat menghasilkan klasifikasi yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Sebagai contoh, buruh dengan pendapatan Rp 3 juta bisa masuk desil 9-10 jika mendapatkan hadiah berupa motor, padahal seharusya tidak termasuk dalam kelompok sejahtera. Said Iqbal menekankan bahwa penentuan tingkat kesejahteraan sebaiknya lebih mengedepankan indikator pendapatan atau upah, dan mengusulkan agar pengelompokan desil mengacu pada standar internasional yang diperbarui setiap lima tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
Bos Serikat Pekerja Soal Gaji Upah Minimum Masuk Desil 6-10: Ngawur
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 15.16
Data Desil Keliru Ancam Mahasiswa Miskin Gagal Kuliah, Legislator PDIP Desak BPS Evaluasi
Berita terkait
Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Besar Buruh di Agustus-September
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.23
12 Tahun Pesangon 459 Buruh Tak Dibayar, Said Iqbal Desak Aset PT Jabatex Disegel
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 11.08
Cara Mudah Mengecek Desil Ekonomi secara Mandiri, Cukup Pakai NIK di Laman BPS
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.40
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11