Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, meminta DPR tidak meneruskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan cara cepat dan minim keterbukaan seperti Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa meski tenggat waktu Oktober 2026, isi RUU tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Jika hasilnya merugikan pekerja, kpartai buruh akan melakukan unjuk rasa. RUU ditargetkan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait