Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, meminta DPR tidak meneruskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan cara cepat dan minim keterbukaan seperti Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa meski tenggat waktu Oktober 2026, isi RUU tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Jika hasilnya merugikan pekerja, kpartai buruh akan melakukan unjuk rasa. RUU ditargetkan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.55
Bos Buruh Protes Keras Gaji UMP Masuk Desil 6-10: Ngawur!
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27
Paripurna Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita terkait
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11
Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.14
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12
Koalisi Buruh Batal Demo Pekan Depan, Cemas Ada Penyusup
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.22