Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai

Chairman SK Group, Chey Tae-won, mengajukan banding atas putusan pembagian harta gono gini senilai Rp 11,87 triliun. Banding ini didorong oleh perbedaan pendapat mengenai mekanisme pembayaran, di mana Chey menawarkan kombinasi uang tunai dan saham SK, tetapi mantan istrinya, Roh Soh-yeong, menolak dan bersikeras pembayaran tunai penuh.

Chey sempat mempertimbangkan menjual aset saham untuk mengumpulkan dana, namun khawatir akan penurunan harga saham dan gangguan tata kelola perusahaan. Sebagai gantinya, ia mengusulkan kompensasi jika harga saham turun. Roh menolak kompromi ini, dan pengadilan banding memerintahkan transfer uang tunai langsung dengan bunga keterlambatan 5% per tahun. Tim hukum Chey mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mengulur waktu dan menggugat metode penilaian pengadilan.

Pengadilan menghitung porsi kepemilikan saham Roh sebesar 33,3% berdasarkan harga saham pada April 2024, tetapi memperhitungkan lonjakan harga kemudian. Pihak Chey berencana berargumen bahwa ini adalah kekeliruan hukum karena harga saham SK telah turun lebih dari 30% dari titik tertinggi. Banding ini memberikan waktu bagi Chey untuk menyusun strategi keuangan tanpa memicu volatilitas pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait