Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9307189/original/093265600_1784965347-Untitled.jpg)
Chairman SK Group, Chey Tae-won, mengajukan banding atas putusan pembagian harta gono gini senilai Rp 11,87 triliun. Banding ini didorong oleh perbedaan pendapat mengenai mekanisme pembayaran, di mana Chey menawarkan kombinasi uang tunai dan saham SK, tetapi mantan istrinya, Roh Soh-yeong, menolak dan bersikeras pembayaran tunai penuh.
Chey sempat mempertimbangkan menjual aset saham untuk mengumpulkan dana, namun khawatir akan penurunan harga saham dan gangguan tata kelola perusahaan. Sebagai gantinya, ia mengusulkan kompensasi jika harga saham turun. Roh menolak kompromi ini, dan pengadilan banding memerintahkan transfer uang tunai langsung dengan bunga keterlambatan 5% per tahun. Tim hukum Chey mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mengulur waktu dan menggugat metode penilaian pengadilan.
Pengadilan menghitung porsi kepemilikan saham Roh sebesar 33,3% berdasarkan harga saham pada April 2024, tetapi memperhitungkan lonjakan harga kemudian. Pihak Chey berencana berargumen bahwa ini adalah kekeliruan hukum karena harga saham SK telah turun lebih dari 30% dari titik tertinggi. Banding ini memberikan waktu bagi Chey untuk menyusun strategi keuangan tanpa memicu volatilitas pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 09.45
Bos SK Group Kembali Bawa Sengketa Harta 944 Miliar Won ke Mahkamah Agung
Berita terkait
Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.44
Pihak Ruben Onsu Beri Jawaban Tegas Soal Isu Perselingkuhan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.22
Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.32
Mantan Istri Bos Teknologi 'Cuma' Terima Rp 11,5 T Padahal Ingin Lebih
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 10.45